Hijrah Adi Sukrial
Wali Nagari (Kepala Desa) Pangian
Dalam beberapa hari terakhir sedang ramai di media massa dan sosial media tentang gagasan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang akan didirikan di seluruh desa di Indonesia.
Dalam paparannya ketika jumpa pers Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia, Zulkifli Hasan memaparkan, bahwa dalam rapat terbatas bersama Presiden RI dan beberapa menteri, disepakati akan dibentuk Koperasi Desa Merah Putih.
Anggaran pembentukan koperasi ini disebut berasal dari dana desa yang sudah ada saat ini. Ditambah dengan bantuan modal dari Himpunan Bank Negara (Himbara) yang nanti akan dicicl dengan dana desa. Satu desa diproyeksikan akan membutuhkan modal Rp 3-5 miliar.
Kata Menko Pangan, di koperasi ini nantinya akan ada enam gerai, di antaranya gerai sembako, unit simpan pinjam, kantor koperasi, apotek murah, klinik desa dan gudang penyimpanan hasil pertanian.
Diharapkan dengan adanya koperasi desa merah putih ini, nantinya akan ada pusat kegiatan ekonomi dan menampung hasil pertanian di desa.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Yandri Susanto juga bergerak cepat. Dia mengatakan akan segera merevisi Permendes Nomor 2 Tahun 20024 yang mengatur Fokus Dana Desa Tahun 2025 dan fokus kepada Koperasi Desa Merah Putih.
Dia mengatakan, kebijakan itu semangatnya sama, bagaimana dana desa bisa menunjang swasembada pangan, inti pokoknya desa semua maju dan berkembang dengan baik.
Sementara Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi menyampaikan Koperasi Desa Merah Putih ini untuk memutus rentenir, tengkulak yang menjadi sumber kemiskinan di desa-desa. Dia yakin Koperasi Desa Merah Putih ini membawa kemajuan bagi desa dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
Tantangan dan Harapan
Semua petinggi yang bicara ke media, menteri-menteri sepertinya sangat yakin dan sepakat bahwa Kopdes Merah Putih adalah solusi untuk memajukan desa dan masyarakat desa.
Sebagai orang yang melaksanakan tugas di level desa (nagari), tentu saja kami akan patuh dan taat serta akan menjalankan apa pun yang sudah diatur oleh pemerintah, apalagi pemerintah pusat.
Kami yakin, semua kebijakan dibuat dengan kajian para ahli-ahli yang tentu saja tidak ada di desa dan tidak kami miliki di desa. Kebijakan itu dibuat juga dengan niat baik, bagaimana dana desa efektif dan efisien mengatasi persoalan yang ada di desa dan bisa membawa kemajuan untuk desa (nagari).
Namun, kami sebagai pemimpin di desa (nagari) yang baru satu tahun empat bulan menjabat memiliki harapan. Tidak banyak-banyak. Izinkan kami dan berikan kami ruang untuk mewujudkan mimpi-mimpi kami, mewujudkan visi misi, mewujudkan aspirasi masyarakat.
Sebagaimana kita kitahui, dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 4 huruf c dijelaskan bahwa Pengaturan desa bertujuan untuk melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa.
Ini yang menjadi beban bagi kami sebagai wali nagari, dimana kami memiliki mimpi memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat nagari. Di sisi lain, kami sudah melakukan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dan Musyawarah Nagari (Musnag) untuk menampung aspirasi masyarakat desa.
Selama setahun lebih menjabat, kami melihat dana desa adalah solusi untuk mengatasi problem yang ada di desa. Dengan dana desa kami mulai memperbaiki pelayanan publik melalui program digitalisasi desa.
Dengan dana desa kami memiliki optimisme melestarikan kebudayaan dengan menghidupkan sanggar seni, klub olahraga, sasaran silek, menyelenggarakan festival, dan kegiatan keagamaan.
Dengan dana desa, kami optimisme menghadirkan infrastruktur untuk masyarakat dalam mendukung swasembada pangan melalui program pembangunan jalan usaha tani, jembatan, irigasi yang sesuai dengan kewenangan desa.
Dengan dana desa kami bantu masyarakat miskin ekstrem melalui BLT Dana Desa dan membantu biaya pemakaman, biaya pengobatan serta siswa berprestasi melalui Operasional Dana Desa 3 persen.
Dan hal di atas selaras dengan tujuan pengaturan desa yang tercantum dalam Undang-undang Desa.
Lalu, ketika Koperasi Desa Merah Putih diluncurkan. Muncul harapan dan optimisme, bahwa ini adalah salah satu solusi untuk memajukan desa dan menggerakkan perekonomian desa.
Di sisi lain, muncul kegamangan di hati kami, jika semua dana desa dialihkan untuk membiayai Kopdes Merah Putih, bagaimana kami akan membangun nagari, bagaimana kami akan membantu masyarakat kami, bagaimana kami akan melestarikan tradisi dan budaya di kampung kami, bagaimana kami akan menghidupkan klub olahraga di kampung kami?
Nah, agar Koperasi Desa Merah Putih bisa terwujud tanpa mengganggu mimpi, visi misi dan aspirasi masyarakat desa, kami usulkan agar dana desa tetap ditinggalkan untuk pemberdayaan masyarakat.
Kami tidak minta banyak-banyak, cukup 25 persen saja dana desa disisakan atau diwajibkan untuk membantu pemerintah desa (nagari) melestarikan tradisi, budaya dan olahraga, serta menunjang kegiatan lainnya di desa.
Dengan segala dinamika yang ada, pada akhirnya, mau tidak mau, suka tidak suka kita harus tetap bekerja membangun desa.
Salam dari desa. (***)
Depi Peringki.SKM.M.KM
19 November 2024 06:57:23
Good joob pak wali..lanjutkan pembangunan buat masyarakat.rangkul semua unsur yang ada.bersama kita bisa...