Hijrah Adi Sukrial
Wali Nagari (Kepala Desa) Pangian
"Apakah ada bayangan kita (walinagari dan perangkat) menerima THR tahun ini pak?" tanya seorang perangkat kepada saya menjelang pulang dari kantor, Senin 10 Maret 2025.
Pertanyaan itu benar-benar menusuk ke ulu hati, membuat saya menghembuskan nafas panjang sekaligus menerawang.
"Mudah-mudahan tahun ini ada. Kalau tidak ada, kita harus terima. Karena pilihan kita menjadi perangkat nagari, dan konsekuensi menjadi perangkat nagari salah satunya tidak mendapat THR," jawab saya.
Tentu saja jawaban itu tak memuaskan perangkat nagari yang bertanya. Namun, itu jawaban tegas yang bisa saya berikan, supaya tidak berharap banyak dan memahami kondisi yang ada.
Begitu sampai di rumah, sehabis berbuka puasa saya menyaksikan konten di platform media sosial. Bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menggelar jumpa pers untuk menyampaikan kebijakan pemerintah terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Baik itu untuk ASN, karyawan swasta, BUMN, dan BUMD.
Dalam keterangan pers, Presiden RI menyampaikan bahwa tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online. Presiden Prabowo mengimbau kepada seluruh perusahaan berbasis aplikasi untuk memberi THR kepada pengemudi online dan kurir online.
Karena para kurir dinilai telah memberi kontribusi yang penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
Di sisi lain, kepada perusahaan swasta, BUMN dan BUMD diminta mencairkan THR tujuh hari sebelum hari raya idul fitri.
Kemudian, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa ASN, TNI-Polri akan menerima THR 100 persen dan akan dicairkan segera. Tidak tanggung-tanggung, negara menggelontorkan Rp 50 triliun untuk THR ASN, TNI-Polri.
Menyimak konten di atas, tentu saja perasaan ini jadi miris. Terbayang wajah penuh harap para perangkat nagari (desa) bisa mendapat perhatian layaknya ASN, TNI-Polri atau dihargai seperti pemerintah menghargai kurir online.
Wajah yang sehari-hari sibuk sibuk mengisi berbagai aplikasi yang disodorkan kementerian/lembaga. Wajah yang sehari-hari menjadi garda terdepan menghadapi masyarakat.
Perangkat desa yang jadi luapan emosi ketika bantuan dianggap tidak tepat sasaran, yang jadi sasaran caci maki ketika irigasi dan jalan usaha tani tak bisa diperbaiki.
Kenapa Perangkat Nagari Tidak Berhak Dapat THR?
Perangkat nagari (desa) tidak berhak mendapatkan THR karena status kepegawaiannya yang tidak jelas.
Perangkat nagari (desa) bukan ASN yang diatur dalam UU ASN, sehingga tidak berhak atas THR.
Namun, perangkat nagari (desa) juga bukan pekerja formal swasta yang tunduk pada aturan THR.
Sumber penghasilan perangkat nagari berasal dari anggaran pendapatan belanja (APB) Nagari, bukan dari mekanisme gaji seperti ASN.
Dalam regulasi terkait keuangan desa, juga tidak ada ketentuan khusus yang mengatur pemberian THR bagi perangkat nagari (desa).
Meski begitu, ada beberapa daerah di Sumatera Barat dan banyak daerah di Indonesia yang nekat dan mau mengatur pemberian THR untuk perangkat nagari. Meski kesannya "mengakali" regulasi, namun ada komitmen nyata pemerintah kabupaten memperhatikan wali nagari dan perangkatnya.
Di Kabupaten Solok contohnya. Melalui Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Tetap Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan Kepala Jorong Serta Tunjangan Wali Nagari, Perangkat Ngari dan Badan Musyawarah Nagari diberikan tunjangan kesejahteraan sebanyak 1 bulan gaji yang dibayarkan saat menjelang hari raya keagamaan.
Dalam beberapa kali pertemuan, sebagai wali nagari kami sempat menyampaikan aspirasi dan mempertanyakan terkait THR untuk perangkat nagari ini kepada kepala daerah, OPD terkait, hingga tenaga ahli pendamping desa.
Kami minta, tolong berikan THR untuk perangkat nagari. Tak harus sebulan gaji, cukup ala kadarnya sesuai kemampuan keuangan nagari. Yang penting, mereka merasa dihargai dan dianggap berkontribusi layaknya kurir online seperti yang disampaikan presiden.
Toh, jika perangkat nagari diberikan THR dengan dana bersumber dari ADN tidak akan membebani keuangan daerah. Karena dana yang dipakai adalah dana yang ditransfer ke nagari.
Namun, semua pihak yang kami tanya sepakat bahwa tidak ada regulasi yang membolehkan pemberian THR dari dana desa maupun ADN. Kalaupun ada daerah yang nekat memberikannya, rawan jadi temuan.
Kenyataannya, meski dari tahun 2017 ada Perbup yang mengatur hal tersebut di Kabupaten Solok, hingga hari ini belum menjadi temuan.
Satu-satunya opsi yang memungkinkan bagi kami (wali nagari, red) bisa memberikan THR kepada perangkat nagari adalah melalui pendapatan asli nagari (PAN).
Nah, beruntunglah bagi nagari yang memiliki pendapatan asli nagari. Sehingga masih bisa mencari cara memberikan THR untuk perangkat nagari. Namun, bagi nagari yang tidak memiliki pendapatan asli nagari atau pendapatan asli nagari masih sangat kecil, tertutup kemungkinan untuk bisa memberikan THR bagi perangkat nagari.
Melalui tulisan ini kami sampaikan, ketika memutuskan jadi wali nagari, kami sudah tahu dan sangat siap dengan segala konsekuensinya, termasuk tidak mendapat THR.
Namun, kami akan terus berjuang agar perangkat nagari bisa mendapatkan THR. Karena kami sadar betul tekanan pekerjaan yang mereka terima, jam kerja yang padat, sehingga tak memungkinkan mereka mencari tambahan penghasilan dan walau bagaimana pun mereka adalah pekerja, yang punya hak sama dengan pekerja lainnya.
Ada beberapa skema yang bisa dipakai untuk memberikan THR bagi perangkat nagari ini.
Pertama, seperti yang disampaikan oleh TA dan OPD terkait. Yaitu melalui pendapatan asli nagari. Jadi, para wali nagari dan perangkat berjuanglah semaksimal mungkin agar pendapatan asli nagari meningkat sehingga bisa dialokasikan untuk pemberian THR. Tentu saja sebelumnya harus disetujui dalam Musyawarah Nagari (Musnag).
Kedua, Pemerintah Daerah mengatur pemberian THR melalui ADN. Jika judulnya tidak memungkinkan pemberian THR, cari judul lain. Namun pemberiannya dilakukan menjelang hari raya idul fitri.
Kalau pemerintah daerah punya niat, saya yakin bisa. Jika banyak daerah lain di Indonesia bisa memberikan THR dengan judul yang berbeda-beda, harusnya pemkab yang belum mengatur hal ini juga bisa.
Pastikan dulu ada niat dari pemerintah daerahnya. Jika sudah ada niat, pasti ada jalan.
Pemberian THR juga bisa melalui dana desa. Ini harus diperjuangkan oleh Asosiasi Perangkat Desa atau Asosiasi Pemerintahan Desa ke Kementeria Terkait.
Kembali lagi, jika pemerintah pusat ada niat memperhatikan perangkat desa, masalah aturan atau regulasi pasti bisa dibuat.
Terakhir, selamat menerima tunjangan hari raya buat ASN, TNI-Polri, pegawai swasta, BUMN dan BUMD, bahkan ojek dan kurir online.
Kepada perangkat desa, tetap semangat. Mari kita songsong Hari Raya Idul Fitri dengan kesederhanaan seperti yang sudah biasa kita jalani.
Sabarlah!
Akan tiba masanya perangkat desa mendapat prioritas layaknya ojek dan kurir online di negara ini, negara yang gemah ripah loh jinawi, negara yang asri, subur, makmur dan kaya akan berbagai hasil bumi.
Salam dari nagari. (***)
Depi Peringki.SKM.M.KM
19 November 2024 06:57:23
Good joob pak wali..lanjutkan pembangunan buat masyarakat.rangkul semua unsur yang ada.bersama kita bisa...